Dan ini sangat berpotensi menjadi pil pahit bagi Indonesia di mata dunia. Terlebih jika dikaitkan dengan protes-protes masyarakat yang meminta Pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Teriakan penyintas banjir besar yang minta bantuan Internasional. Tapi pemerintah bergeming.
Kita sebenarnya menyayangkan terjadinya tragedi hitam ini. Di tengah suasana duka akibat bencana ini, di saat pemulihan pascabencana butuh energi besar, terjadi berbagai misinformasi dan miskoordinasi dalam proses penangan pascabencana oleh pemerintah terlebih.
Para pejabat pemerintah Indonesia terlalu paranoid. Ketika bendera putih dan Bendera Bulan Bintang dikibarkan, reaksi mereka terlalu berlebihan. Kuping pemerintah semakin bertambah elergi dengan teriakan merdeka dengan kibaran bendera separatis dari anak-anak Gen Z dan kaum melinial yang notabene adalah pemilik sah negeri ini.
Semua pihak harus memahami bahwa Bulan Bintang itu berkibar. Bendera itu sah sebagai bendera daerah. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Daerah.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun bendera dan lambang daerah itu masih bertentangan dengan PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan itu, pada Pasal 6 Ayat (4), menentukan larangan bagi daerah untuk membuat bendera dan lambang daerah yang menyerupai organisasi yang dilarang dan gerakan separatis.
Ini adalah masalah kontra regulasi. Qanun Aceh yang dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah sehingga aparatur negara (TNI-POLRI) bergerak melarang mengibarkan bendera tersebut dengan cara dan pola kerja atau mungkin itu semacam SOP TNI-POLRI untuk menegakkan prisip NKRI dengan kaca mata kuda.
Point kedua, pengibaran bendera itu adalah simbol kekecewaan warga karena pemerintah lamban menangani dampak bencana. Sebelum berkibar Bendera Bulan Bintang berkibar, masyarakat juga mengibarkan bendera putih, tanpa menyerah. Tapi reaksi pemerintah, lewat aparat di lapangan, sama-sama berlebihan
Fenomena Bendera Bulan Bintang dan bendera putih adalah ungkapan rasa kecewa dan meminta pertolongan. Lantas, apakah pantas negara mencabik-cabik harga diri rakyatnya dengan melukai mereka-mereka yang menaikkan dua bendera itu.
Kekuasaa negara seharusnya melindungi dan mengayomi. Elemen dasar negara adalah rakyat, pemerintah, wilayah, dan pengakuan internasional. Rakyat yang bergerak hari ini adalah mereka yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah. Mereka layak mendapatkan penghormatan.
Penulis adalah dosen ilmu politik Universitas Malikussaleh.
OPINI:Oleh M Akmal*
