Soal Donasi Bencana Perlu Izin dan Audit, Ini Penjelasan Mensos

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan donasi publik untuk bencana Sumatera perlu izin dari Kemensos atau dinsos karena situasi mendesak.


KAMELA-Dilansir dari CNN Indonesia— Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan pernyataan sebelumnya yang sempat viral terkait kewajiban izin dalam membuka penggalangan dana untuk korban bencana. Ia menegaskan bahwa masyarakat, lembaga, maupun gerakan sosial tetap diperbolehkan menampung dan menyalurkan bantuan di tengah situasi darurat.

Gus Ipul menjelaskan bahwa aturan mengenai izin memang ada, namun dalam kondisi bencana terdapat pengecualian. Prioritas utama adalah menyalurkan bantuan secepat mungkin kepada warga terdampak. Setelah distribusi berjalan, barulah penyelenggara penggalangan dana dapat mengurus izin ke instansi yang berwenang. Selain itu, seluruh kegiatan pengumpulan dan penyaluran donasi tetap harus melalui proses audit.

Menurutnya, penggalangan dana di tingkat kota atau kabupaten cukup mengajukan izin ke dinas sosial setempat. Adapun penggalangan dana skala nasional perlu mendaftar ke Kementerian Sosial dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Sosial.

Gus Ipul juga menegaskan pentingnya audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Untuk dana di bawah Rp500 juta, cukup dilakukan audit internal. Sementara itu, donasi di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial. Langkah ini diperlukan untuk menjaga transparansi, meningkatkan kredibilitas lembaga atau gerakan sosial, serta memastikan kepercayaan masyarakat bahwa bantuan mereka tersalurkan dengan benar.

Pernyataan ini muncul setelah ramainya perbincangan publik mengenai aturan izin penggalangan dana bagi korban bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di SumatraAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Saat itu, Gus Ipul menanggapi banyaknya aksi solidaritas dari perusahaan, masyarakat, hingga para influencer yang membuka donasi hingga miliaran rupiah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama