KAMELA-Kenaikan harga emas yang kini menembus lebih dari Rp3 juta per gram—atau sekitar Rp10 juta per mayam—menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga turut memengaruhi kesiapan sebagian calon pasangan dalam melangsungkan pernikahan, khususnya terkait penetapan mahar.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan kewajiban yang bersifat simbolik dan disesuaikan dengan kemampuan calon mempelai laki-laki. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim). Hadis ini menegaskan bahwa mahar tidak dimaksudkan untuk memberatkan, apalagi dijadikan tolok ukur gengsi atau kehormatan keluarga.
Namun dalam praktiknya, masih dijumpai pemahaman yang menyempitkan makna mahar, seolah-olah harus selalu berbentuk emas dengan jumlah tertentu sesuai adat setempat. Penekanan berlebihan pada jumlah mayam ini kerap menimbulkan kesulitan bagi calon mempelai laki-laki, meskipun ia memiliki niat baik dan kesanggupan untuk membangun rumah tangga yang bertanggung jawab.
Islam pada dasarnya mengakui dan menghormati adat istiadat selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun adat tidak bersifat absolut. Ketika adat justru menyulitkan pernikahan yang halal, menunda ibadah, atau membuka peluang terjadinya kemudaratan, maka adat tersebut perlu dievaluasi dan diselaraskan kembali dengan nilai-nilai agama.
Pernikahan merupakan ibadah sekaligus sarana menjaga moral dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kemudahan, kemaslahatan, dan keberkahan seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata standar sosial dan gengsi. Kenaikan harga emas semestinya menjadi momentum refleksi bersama agar nilai adat tetap terjaga, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemudahan yang diajarkan Islam.
