DPM Unimal Tegaskan Penolakan Pergub No. 2 Tahun 2026: Pembatasan JKA Dinilai Mengkhianati Mandat Dana Otsus Aceh

 


KAMELA-Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). DPM juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencabut kebijakan tersebut karena dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai kekhususan Aceh serta mengabaikan filosofi dasar penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa kehadiran JKA seharusnya menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat Aceh, khususnya melalui pemanfaatan dana kompensasi konflik dan perdamaian (Otsus). Namun, rencana penghapusan tanggungan bagi sekitar 544.626 jiwa masyarakat Aceh pada kategori desil 8, 9, dan 10 per 1 Mei 2026 dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam melindungi hak dasar masyarakat.

Ia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 183 UUPA disebutkan bahwa Dana Otsus diperuntukkan, salah satunya, untuk pembiayaan sektor kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap terpenuhi sesuai amanat undang-undang.

Lebih lanjut, Rendi menyoroti bahwa penurunan Dana Otsus Aceh menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih kreatif dalam pengelolaan anggaran, terutama untuk program yang menyentuh masyarakat kecil. Ia menilai kebijakan pembatasan JKA justru mencoreng semangat perdamaian Aceh. Menurutnya, alasan defisit anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak kesehatan masyarakat, terlebih di tengah belanja birokrasi yang masih tergolong tinggi.

DPM Unimal juga mengkritisi alokasi anggaran JKA dalam APBA 2026 yang dinilai jauh dari kebutuhan riil. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu peningkatan angka kemiskinan baru, karena masyarakat dipaksa beralih ke BPJS mandiri di tengah situasi ekonomi yang sulit pasca bencana banjir.

Sebagai representasi mahasiswa, DPM Unimal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh:

1. Mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan mengembalikan skema JKA sebagai Universal Health Coverage (UHC) tanpa diskriminasi kelas sosial.

2. Melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang mewah, guna menutupi kekurangan pembiayaan JKA.

3. Segera melakukan pemulihan yang merata bagi korban banjir yang hingga saat ini dinilai belum mendapatkan penanganan optimal.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama