KAMELA-Korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan manifestasi dari krisis ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia tumbuh dalam sistem politik yang kehilangan orientasi etik, di mana kekuasaan direduksi menjadi alat akumulasi kepentingan. Dalam perspektif hukum, korupsi memang dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, tetapi dalam realitas sosial-politik, ia telah menjelma menjadi praktik yang “biasa” lalu dinormalisasi oleh sistem dan dibiarkan oleh kesadaran publik yang tumpul.
Di sinilah letak kegagalan pendekatan yang semata-mata mengandalkan penegakan hukum. Penindakan tanpa transformasi kesadaran hanya akan melahirkan siklus tanpa akhir: pelaku ditangkap, sistem tetap rusak, dan korupsi kembali berulang dalam wajah yang berbeda. Hukum bekerja di hilir, sementara akar persoalan berada di hulu, pada cara pandang dan kesadaran politik masyarakat.
Pendidikan politik merupakan pintu masuk strategis untuk membangun kesadaran ideologis sekaligus kesadaran hukum. Pendidikan politik tidak boleh berhenti pada pemahaman prosedural tentang demokrasi, tetapi harus bergerak pada pembentukan legal consciousness (kesadaran hukum) yang berakar pada nilai moral dan etika publik.
Konteks pada kerangka negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip rechtstaat, kekuasaan seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya: hukum kerap ditundukkan oleh kekuasaan dan kepentingan. Regulasi diproduksi bukan untuk keadilan, melainkan untuk melayani elite. Penegakan hukum kehilangan independensinya, dan keadilan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan. Dalam situasi ini, korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum itu sendiri.
Jika ditelaah dari perspektif hukum pidana, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dengan demikian, korupsi sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam dimensi yang lebih luas. Namun ironisnya, kesadaran akan hal ini belum terinternalisasi secara kuat dalam masyarakat.
Di sinilah pendidikan politik memainkan peran strategis sebagai jembatan antara norma hukum dan kesadaran publik. Pendidikan politik harus mampu mengubah hukum dari sekadar teks normatif menjadi nilai yang hidup (living law) dalam kesadaran masyarakat. Ia harus melahirkan warga negara yang tidak hanya patuh karena takut sanksi, tetapi taat karena kesadaran moral dan tanggung jawab konstitusional.
Realitas demokrasi kita hari ini menunjukkan adanya disorientasi: prosedur berjalan, tetapi substansi mati. Politik transaksional merajalela, jabatan publik diperdagangkan, dan korupsi menjadi konsekuensi logis dari mahalnya biaya politik. Dalam kondisi ini, hukum sering kali datang terlambat, ia menghukum setelah kerusakan terjadi. Oleh karena itu, pendekatan preventif melalui pendidikan politik menjadi keniscayaan.
Himpunan Mahasiswa Islam, sebagai organisasi kader, memiliki tanggung jawab historis untuk mengintegrasikan pendidikan politik dengan kesadaran hukum dalam proses kaderisasinya. Kader tidak boleh hanya memahami hukum sebagai instrumen teknis, tetapi harus melihatnya sebagai manifestasi nilai keadilan. Tanpa integritas dan kesadaran ideologis, pengetahuan hukum justru berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi kejahatan.
Sebagai mahasiswa magister hukum, penulis menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diletakkan dalam dua kerangka sekaligus: kerangka ideologis dan kerangka konstitusional. Penegakan hukum tetap penting sebagai ultimum remedium, tetapi pendidikan politik harus menjadi primum remedium, yang mana langkah awal untuk mencegah lahirnya pelaku-pelaku korupsi baru.
Pada akhirnya kita harus berani menyimpulkan bahwa perang melawan korupsi adalah perang kesadaran, baik kesadaran ideologis maupun kesadaran hukum. Ia bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi membangun manusia yang tidak ingin melanggar aturan. Dan medan tempur pertama dari perjuangan ini adalah pendidikan politik. Jika kita gagal di titik ini, maka hukum hanya akan menjadi alat formalitas, sementara korupsi terus hidup sebagai realitas yang tak pernah benar-benar mati.
OPINI : Muhammad Ardiansyah Putra Sinaga
