Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu Masuk DPO

 


Lhokseumawe — Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN beserta magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 lengkap dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Kn.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pria yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi di dalam tas yang dibawanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini berstatus DPO. Polisi juga mengungkap adanya dugaan rencana untuk menciptakan keributan pada kegiatan yang berlangsung di lokasi saat itu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik salah satu tersangka.

Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, lalu diamankan setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial M beserta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait kasus tersebut.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama