KAMELA-Ketahanan energi nasional tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis penyediaan energi, melainkan sebagai isu strategis yang menyangkut kedaulatan negara, keadilan sosial, dan arah pembangunan nasional. Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sangat krusial sebagai instrumen negara dalam memastikan bahwa energi tidak jatuh sepenuhnya ke dalam logika pasar, tetapi tetap berada dalam kerangka kepentingan publik.
Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) merupakan salah satu kawasan dengan kekayaan sumber daya energi yang melimpah, menghadirkan realitas paradoksal: di satu sisi menjadi lumbung energi nasional, namun di sisi lain masih menghadapi ketimpangan akses, lemahnya hilirisasi, serta ketergantungan terhadap energi fosil. Kondisi ini menuntut refleksi kritis terhadap sejauh mana BUMN benar-benar memainkan peran strategisnya dalam membangun ketahanan energi nasional.
Pengelolaan energi tidak dapat dilepaskan dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, serta mengutamakan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan.
Realitas kebijakan energi nasional kerap menunjukkan kecenderungan liberalisasi yang membuka ruang dominasi aktor non-negara. Di titik inilah BUMN seharusnya hadir sebagai manifestasi konkret penguasaan negara bukan sekadar entitas bisnis yang berorientasi pada profit semata. BUMN harus diposisikan sebagai alat perjuangan negara dalam mewujudkan keadilan distributif, bukan hanya sebagai korporasi yang tunduk pada mekanisme pasar global.
Wilayah Sumatera Bagian Utara memiliki potensi energi yang sangat besar, mulai dari minyak dan gas bumi, batubara, hingga energi panas bumi dan energi terbarukan lainnya. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Dalam kondisi tersebut, BUMN berada pada posisi dilematis: di satu sisi dituntut untuk menjadi agen pembangunan dan penjaga kedaulatan energi, namun di sisi lain dibebani target-target korporasi yang menuntut efisiensi dan keuntungan. Jika tidak dikelola dengan paradigma yang tepat, BUMN berpotensi terjebak menjadi sekadar market player, bukan state actor. Kerangka negara kesejahteraan (welfare state). Dengan kata lain, BUMN harus mampu keluar dari jebakan profit oriented menuju state oriented enterprise yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Ketahanan energi pada akhirnya adalah soal pilihan politik dan keberpihakan negara. Apakah energi akan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, atau justru menjadi komoditas yang dikuasai oleh kepentingan pasar?
Sumatera Bagian Utara tidak boleh terus-menerus menjadi sekadar wilayah eksploitasi sumber daya. Ia harus ditransformasikan menjadi basis kemandirian energi nasional. Untuk itu, diperlukan keberanian politik, reformasi tata kelola, serta reorientasi peran BUMN sebagai alat perjuangan negara.
Sebagaimana semangat kaderisasi dalam Himpunan Mahasiswa Islam, energi harus dipandang sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan bangsa. Sebab tanpa kedaulatan energi, kemerdekaan ekonomi hanyalah ilusi, dan tanpa keberpihakan pada rakyat, pembangunan hanyalah retorika.
Penulis : Muhammd Ardiansyah Putra Sinaga
