Aceh Utara. Tuha Peut Desa Cot Kafiraton secara resmi menyurati Camat Seunuddon untuk segera menurunkan pihak inspektorat guna kembali melakukan audit terhadap penggunaan dana desa (APBG) Sabtu (04/04/2026). Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk upaya transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ketua Tuha Peut H. Muslem, S. Ag manyatakan audit yang diminta tersebut diharapkan mencakup penggunaan anggaran secara menyeluruh, setidaknya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh dana desa telah digunakan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Permintaan audit ini muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran desa. Ketua Tuha Peut menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat.
Secara khusus, sorotan juga diarahkan pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Anggaran BUMG diduga menjadi salah satu sektor yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara detail dan transparan.
“Sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2020 menyatakan Bahwa BPD/Tuha Peut, Camat dan Inspektorat tingkat Kabupaten harus memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga sanksi sesuai ketentuan hukum” lanjut H Muslem Ketua Tuha Peut.
Dengan adanya permintaan ini, diharapkan pihak kecamatan dapat segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan inspektorat. Audit yang objektif dan menyeluruh diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya serta menjadi dasar dalam menegakkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
