INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

HMI LHOKSEUMAWE–ACEH UTARA: CABUT PERGUB JKA BUKAN HADIAH, TAPI HASIL PERLAWANAN RAKYAT ACEH

Kamela
Menghitung...
03:00

 

Ketua HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhamad Muhaymin. Foto: Dok Pribadi

KAMELA, Aceh-Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi kabar baik sekaligus kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh. Kebijakan ini menunjukkan bahwa suara masyarakat masih memiliki kekuatan dalam mengawal arah kebijakan publik di daerah.

Sejak awal munculnya polemik Pergub JKA, berbagai elemen masyarakat menyampaikan kritik dan penolakan karena dinilai berpotensi mempersulit akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Padahal, JKA selama ini hadir sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kesehatan yang menjadi harapan rakyat, khususnya masyarakat kecil.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Mohamad Muhaymin, menilai pencabutan Pergub tersebut merupakan langkah yang tepat dan harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam merumuskan setiap regulasi publik.

“Pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh merupakan kemenangan rakyat Aceh. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah bahwa dalam membuat regulasi harus mengutamakan kepentingan rakyat, terutama terkait kebutuhan dasar seperti kesehatan,” ujar Mohamad Muhaymin.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembentukan regulasi, pemerintah harus melibatkan masyarakat melalui mekanisme uji publik sebelum aturan disahkan.

“Setiap regulasi seharusnya diuji publik terlebih dahulu, kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum disahkan. Hal ini penting agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait pencabutan Pergub tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta Pemerintah Aceh segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait pencabutan Pergub JKA agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan secara maksimal tanpa hambatan administrasi,” lanjutnya.

HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara berharap Pemerintah Aceh dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola JKA agar ke depan program tersebut semakin kuat, tepat sasaran, dan tetap menjamin pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, serta merata bagi seluruh masyarakat Aceh.

REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin