INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

Ketua DEMA Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Kritik Pemadaman Listrik PLN di Aceh

Kamela
Menghitung...
03:00

 

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Hasanul Afkar

Lhokseumawe — Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Hasanul Afkar, mengkritik keras pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh sejak tanggal 22 hingga 25 Mei 2026. Pemadaman yang berlangsung berulang kali tersebut dinilai telah menimbulkan banyak keluhan dan kerugian di tengah masyarakat.

Menurut Hasanul Afkar, kondisi ini sangat merugikan para pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga pekerja harian yang menggantungkan aktivitasnya pada ketersediaan listrik. Banyak pedagang makanan dan minuman mengaku mengalami kerugian karena bahan dagangan rusak akibat listrik padam dalam waktu lama. Selain itu, usaha fotokopi, konter pulsa, penjahit pakaian, hingga bengkel las juga terpaksa menghentikan operasional mereka sehingga pendapatan masyarakat menurun drastis.

Ia menilai situasi ini semakin memprihatinkan karena terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha, momen di mana aktivitas ekonomi masyarakat meningkat dan kebutuhan listrik menjadi sangat penting. Banyak masyarakat yang sedang mempersiapkan kebutuhan lebaran, mulai dari usaha kue, penyimpanan bahan makanan, hingga aktivitas perdagangan yang meningkat di pasar-pasar tradisional.

“Pemadaman listrik yang terjadi berhari-hari ini sangat menyusahkan masyarakat. Apalagi menjelang Idul Adha, masyarakat sedang sibuk mempersiapkan kebutuhan lebaran. Pedagang mengalami kerugian, pekerja tidak bisa bekerja maksimal, bahkan aktivitas ibadah dan persiapan kurban masyarakat juga ikut terganggu,” ujar Hasanul Afkar.

Ia juga menyoroti sikap PLN yang dinilai tidak seimbang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasanul Afkar mengatakan bahwa ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik, pelanggan langsung dikenakan denda bahkan terancam pemutusan aliran listrik. Namun, ketika pemadaman besar terjadi dan merugikan masyarakat, pihak PLN hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa adanya solusi nyata maupun bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan.

“Ketika masyarakat telat membayar listrik, langsung dikenakan denda bahkan bisa dicabut penggunaannya. Tetapi saat masyarakat dirugikan akibat pemadaman berulang seperti ini, PLN hanya menyampaikan permintaan maaf. Ini tentu menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Hasanul Afkar meminta pihak PLN agar lebih serius dalam menangani persoalan kelistrikan di Aceh dan segera memberikan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terus terulang, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang sangat membutuhkan stabilitas pasokan listrik. Iajuga berharap adanya transparansi terkait penyebab pemadaman serta langkah antisipasi yang jelas demi menjaga kenyamanan dan kebutuhan masyarakat.

REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin