INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

Praperadilan LBH Cakra Berakhir di Tengah Jalan, Pencabutan Kuasa dari Keluarga N Jadi Sorotan

Kamela
Menghitung...
03:00

 

KAMELA |Lhokseumawe-Perkara praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lhokseumawe resmi dihentikan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Gugatan tersebut dicabut oleh pihak keluarga, disertai pencabutan seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada LBH Cakra.

Informasi yang dihimpun dari MediaNusantaranews.com menyebutkan, ibu kandung N datang langsung ke pengadilan pada Kamis (7/5/2026) untuk memastikan proses pencabutan kuasa dan gugatan benar-benar diproses secara resmi oleh pihak administrasi pengadilan.

Namun di balik keputusan yang terlihat final itu, muncul catatan yang tidak bisa diabaikan. Dari keterangan yang beredar, keluarga disebut sejak awal sudah menyampaikan ketidakmauan untuk melanjutkan pendampingan hukum. Tapi dalam perjalanannya, perkara tetap bergulir hingga masuk ke tahap praperadilan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: jika memang sejak awal ada penolakan dari pihak keluarga, bagaimana proses hukum tetap bisa berjalan sejauh itu? Di titik ini, sorotan tidak lagi hanya pada hasil akhir, tapi pada mekanisme komunikasi dan pengambilan keputusan dalam pendampingan hukum itu sendiri.

Dalam praktiknya, kuasa hukum memang memiliki ruang strategi. Tapi ruang itu tetap dibatasi oleh satu hal mendasar: mandat dari pemberi kuasa. Ketika mandat itu disebut tidak lagi sejalan, namun proses tetap berjalan, maka muncul dugaan adanya ketidaksinkronan dalam membaca kehendak klien di lapangan.

Keluarga sendiri menegaskan bahwa pencabutan kuasa dilakukan tanpa tekanan pihak mana pun dan merupakan keputusan internal yang sudah dimusyawarahkan. Mereka juga menyatakan telah memilih untuk mengakhiri seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami sudah sepakat dalam keluarga untuk mengakhiri semuanya,” demikian keterangan pihak keluarga sebagaimana dihimpun dari MediaNusantaranews.com.

Meski secara administratif perkara ini sudah ditutup, dinamika di baliknya meninggalkan catatan penting. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam pendampingan hukum, persoalan tidak hanya soal argumentasi di pengadilan, tetapi juga soal kejelasan komunikasi, kesesuaian mandat, dan sejauh mana suara klien benar-benar menjadi dasar utama dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Tanpa itu, perkara hukum bisa saja berjalan secara formal, tapi kehilangan fondasi paling dasarnya: kehendak pihak yang diwakili.

REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin