INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

Langkat di Ujung Krisis Kepercayaan: Ketika Pengawasan Berubah Menjadi Seremonial

Kamela
Menghitung...
03:00

Di Tulis Oleh: Muhammad Zaky Hakim, S.H., CPM., CP.Arb.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Mediator Dewan Sengketa Indonesia

"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Peringatan Lord Acton bukan sekadar kutipan klasik yang sering diulang dalam ruang akademik. Ia adalah pengingat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan yang efektif akan selalu memiliki kecenderungan melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Korupsi bukan semata persoalan moral individu, tetapi kegagalan sistem dalam membatasi kekuasaan.

Peristiwa yang menyeret Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak dipandang hanya sebagai perkara pidana yang sedang diproses. Berdasarkan konferensi pers KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Pendidikan, dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan camat dan kepala sekolah, serta dugaan terkait pengadaan pakaian sekolah. Seluruh dugaan tersebut tentu harus dihormati dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Namun, apabila perhatian publik hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, maka sesungguhnya kita sedang gagal membaca akar persoalan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah pertanyaan mengapa dugaan praktik tersebut diduga dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh sistem pengawasan yang selama ini dibiayai negara.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.

Setiap pemerintah daerah memiliki Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ada DPRD yang secara konstitusional menjalankan fungsi pengawasan. Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sistem pengendalian intern pemerintah, audit, pengawasan berjenjang, hingga berbagai regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa. Jika seluruh instrumen tersebut bekerja secara optimal, maka dugaan penyimpangan dalam skala besar semestinya dapat dideteksi jauh sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

Pertanyaan kritisnya sederhana.

Di mana pengawasan itu bekerja ketika dugaan penyimpangan sedang berlangsung?

Apabila pengawasan baru bergerak setelah KPK melakukan operasi, maka muncul kesan bahwa sistem pengawasan lebih berfungsi sebagai pelengkap administrasi daripada mekanisme pencegahan. Pengawasan kehilangan karakter preventif dan berubah menjadi formalitas birokrasi yang sibuk memenuhi laporan, tetapi gagal membaca realitas.

Korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh melalui proses panjang ketika penyimpangan kecil dibiarkan, konflik kepentingan ditoleransi, loyalitas kepada atasan mengalahkan loyalitas kepada hukum, dan budaya birokrasi perlahan menganggap praktik transaksional sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam situasi demikian, korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan menjadi budaya organisasi.

Inilah yang oleh Lawrence M. Friedman disebut sebagai persoalan legal culture. Regulasi dapat diperbaiki, lembaga dapat diperkuat, tetapi apabila budaya hukumnya masih permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan, maka hukum hanya akan menjadi teks tanpa daya paksa sosial.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan terbesar birokrasi Indonesia bukan lagi kekurangan aturan, melainkan defisit integritas. Hampir setiap prosedur telah diatur, hampir setiap tahapan telah memiliki standar operasional, tetapi implementasinya sering kali bergantung pada kemauan politik dan keberanian moral penyelenggara negara.

Dalam perspektif Good Governance yang dikembangkan UNDP, pemerintahan yang baik dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, supremasi hukum, dan responsivitas. Sayangnya, dalam praktik, istilah good governance sering berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan dan sambutan seremonial, tanpa benar-benar menjadi budaya kerja birokrasi.

Akibatnya, indikator keberhasilan pemerintah daerah sering bergeser. Keberhasilan lebih banyak diukur dari tingginya serapan anggaran, banyaknya proyek fisik, atau megahnya pembangunan infrastruktur. Padahal ukuran paling mendasar dari pemerintahan yang baik adalah sejauh mana kekuasaan dapat dikendalikan agar tidak disalahgunakan.

Montesquieu sejak berabad-abad lalu telah mengingatkan bahwa setiap kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya. Dari pemikiran tersebut lahirlah prinsip checks and balances, yang menjadi roh negara demokrasi modern. Dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu aktor utama yang memikul tanggung jawab tersebut adalah DPRD melalui fungsi pengawasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, ketika dugaan penyimpangan mencuat ke ruang publik, pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD adalah pertanyaan yang sah secara konstitusional. Kritik terhadap pengawasan bukanlah serangan terhadap lembaga, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang justru memperkuat demokrasi.

Lebih jauh, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, kecermatan, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang bukan sekadar pedoman etik, melainkan norma hukum administrasi yang mengikat setiap pejabat negara. Ketika asas-asas tersebut diabaikan, legitimasi pemerintahan terkikis, bahkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Sebagai putra asli Kabupaten Langkat, saya memandang bahwa krisis yang sedang dihadapi bukan hanya krisis hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan modal sosial yang jauh lebih mahal dibandingkan anggaran pembangunan. Sekali hilang, ia tidak dapat dipulihkan hanya melalui konferensi pers, slogan antikorupsi, atau pergantian pejabat.

Pergantian kepala daerah tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pola, budaya, dan sistem yang sama tetap dipertahankan. Yang dibutuhkan Langkat bukan sekadar pemimpin baru, tetapi keberanian melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, mengevaluasi seluruh mekanisme pengawasan, memperkuat APIP, menerapkan sistem merit tanpa kompromi, membuka akses informasi publik secara luas, memperkuat digitalisasi pelayanan dan pengadaan, serta memastikan setiap kebijakan dapat diawasi oleh masyarakat secara terbuka.

Lebih dari itu, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan substantif, bukan sekadar memenuhi agenda rapat kerja. Pengawasan yang efektif bukan diukur dari banyaknya rekomendasi yang dihasilkan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan sebelum berubah menjadi perkara hukum.

KPK tidak boleh menjadi satu-satunya institusi yang bekerja ketika sistem pemerintahan gagal melakukan koreksi internal. Negara yang sehat adalah negara yang mampu memperbaiki dirinya sebelum aparat penegak hukum turun melakukan penindakan. Sebab penindakan selalu datang setelah kerugian terjadi, sedangkan pengawasan yang baik mencegah kerugian itu lahir sejak awal.

Apabila momentum ini tidak dijadikan titik balik reformasi birokrasi, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan daerah. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi seorang kepala daerah, melainkan legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.

Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak proyek yang dibangun atau berapa besar anggaran yang berhasil diserap. Sejarah akan mengingat apakah sebuah pemerintahan memiliki keberanian memperbaiki dirinya ketika integritas sedang diuji.

Sebab pada akhirnya, jabatan hanyalah mandat sementara, kekuasaan hanyalah titipan politik, tetapi kepercayaan publik adalah fondasi utama demokrasi. Ketika pengawasan berubah menjadi seremonial, transparansi tinggal slogan, dan akuntabilitas hanya hadir di atas kertas, maka yang sesungguhnya sedang runtuh bukan hanya pemerintahan daerah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.


REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin