![]() |
| Dzikrillah Dzakwan Missyal Kadiv Liputan dan Investigasi LPMH UNIMAL |
LHOKSEUMAWE — Kepala Divisi (Kadiv) Liputan dan Investigasi Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Dzikrillah Dzakwan Missyal, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola dan pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018–2024.
Hingga Agustus 2026, Kejari Lhokseumawe belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyampaikan bahwa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka telah teridentifikasi. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil akhir perhitungan serta konfirmasi tim ahli terkait dugaan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 43 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur direksi serta sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD, di antaranya PT PIM, Pertamina, Pelindo, dan PT PEMA.
Dzikrillah menilai perkembangan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan,” ujar Dzikrillah.
Sebagai Kadiv Liputan dan Investigasi LPMH UNIMAL, Dzikrillah mengatakan mahasiswa memiliki peran dalam mengawal isu hukum dan kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia menilai KEK Arun memiliki posisi strategis bagi perekonomian Lhokseumawe dan Aceh. Kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai persoalan tata kelola justru menghambat potensi KEK Arun dan menurunkan kepercayaan masyarakat maupun investor,” katanya.
Desak Transparansi dan Kepastian Hukum
Dzikrillah meminta Kejari Lhokseumawe memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau prosesnya masih menunggu perhitungan kerugian negara dan pendalaman oleh tim ahli, sampaikan kepada publik secara jelas. Tetapi setelah seluruh proses selesai dan alat bukti telah memenuhi ketentuan, jangan biarkan perkara ini kehilangan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum.
“Kita tidak sedang meminta seseorang dihukum sebelum terbukti bersalah. Yang kita tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, dan penyelesaian perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memang ditemukan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi alat bukti, maka proses hukum harus dilanjutkan,” katanya.
Evaluasi Tata Kelola KEK Arun
Selain mendorong proses hukum, Dzikrillah meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan evaluasi terhadap tata kelola PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun.
Menurutnya, pengelolaan KEK Arun harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas agar kawasan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“KEK Arun bukan sekadar kawasan bisnis. Di dalamnya ada harapan masyarakat terhadap lapangan kerja, investasi, dan masa depan ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar bersih dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Dzikrillah.
Minta Kasus Tidak Berlarut-larut
Dzikrillah berharap Kejari Lhokseumawe dapat menyelesaikan proses penyidikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset strategis daerah.
“Saya meminta Kejari Lhokseumawe tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Tuntaskan berdasarkan hukum, buka informasi yang memang dapat dibuka kepada publik, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum,” tegasnya.
Menurut Dzikrillah, masyarakat Lhokseumawe memiliki kepentingan besar terhadap masa depan KEK Arun. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya perlu terus dikawal secara kritis, objektif, dan tetap menghormati hukum.
DITULIS OLEH:Dzikrillah Dzakwan Missyal
Kadiv Liputan dan Investigasi LPMH UNIMAL
