INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

Mangkir dari Panggilan, FKMTSI Aceh Desak BPJN dan APH Audit Total PT Takabeya

Kamela
Menghitung...
03:00

 

LHOKSEUMAWE — Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (FKMTSI) Wilayah Aceh mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang berkaitan dengan PT Takabeya.

Desakan tersebut mencuat setelah kondisi badan jalan pascapengerukan dinilai belum menunjukkan penyelesaian pekerjaan yang jelas. FKMTSI mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pelaksana pekerjaan dalam memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta standar keselamatan pengguna jalan.

Koordinator FKMTSI Wilayah Aceh, Muhammad Hafizi Agma, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar keluhan kondisi jalan. Menurutnya, pemerintah dan APH perlu turun langsung untuk menguji apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak BPJN Aceh dan APH melakukan audit total, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Periksa pekerjaan di lapangan, volume, mutu, progres, pembayaran, hingga tanggung jawab keselamatan pengguna jalan. Jika ditemukan kelalaian atau ketidaksesuaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hafizi.

FKMTSI juga menyoroti dugaan mangkirnya pihak terkait dari panggilan atau upaya klarifikasi, yang dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh. Menurut FKMTSI, penggunaan anggaran negara tidak boleh disertai sikap abai terhadap kritik maupun pertanyaan publik.

Audit, kata Hafizi, harus mencakup pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu pekerjaan, progres fisik, pembayaran, kewajiban pemeliharaan, hingga aspek keselamatan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Jalan nasional merupakan fasilitas publik dan menyangkut keselamatan banyak orang. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

FKMTSI Wilayah Aceh meminta BPJN Aceh tidak hanya menunggu laporan administratif dari kontraktor, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi pekerjaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran kontrak, kelalaian teknis, atau indikasi penyimpangan, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai kewenangan.

Selain itu, FKMTSI meminta PT Takabeya memberikan klarifikasi terbuka mengenai status pekerjaan, alasan belum tuntasnya tahapan pekerjaan, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan badan jalan kembali aman dan memenuhi standar teknis.

Hafizi menegaskan, tuntutan audit bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, proyek yang menggunakan uang negara harus ditempatkan dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau pekerjaan benar, buktikan dengan data dan kondisi lapangan. Kalau ada kelalaian, jangan ditutup-tutupi. Audit harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya harus jelas,” tegasnya.

FKMTSI Wilayah Aceh menegaskan tiga tuntutan: audit total dilakukan, dugaan kelalaian diperiksa secara objektif, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan jalan nasional bukan sekadar soal pengerjaan fisik, tetapi menyangkut uang negara, kualitas infrastruktur, dan keselamatan masyarakat.

REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin