ACEH UTARA Keutapang, 29 Agustus 2026 — Marzuki AR, sosok pemuda asli Desa Keutapang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, terpilih sebagai Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Keutapang untuk mewakili Kabupaten Aceh Utara.
Kepercayaan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus memperkuat peran pemuda dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berperspektif HAM.
Sebagai Penggerak HAM, Marzuki AR memiliki tujuan utama untuk menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, sehingga berbagai informasi, edukasi, aspirasi, maupun kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan HAM dapat disampaikan dan dikoordinasikan melalui jalur yang tepat.
Peran tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi menghasilkan perubahan nyata di tingkat desa, dengan output utama terwujudnya Desa Keutapang sebagai Desa Sadar HAM.
Dalam rangka menjalankan peran tersebut, Marzuki AR turut menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Pemerintahan Desa Keutapang pada 29 Agustus 2026. Kegiatan ini mengusung tema:
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Inklusif, Humanis, dan Berkeadilan Berbasis P5HAM.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Aceh, Rosniar, S.H., Kabag Hukum Sekdakab Aceh Utara, Fadli, S.H., M.H., serta unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon, termasuk Camat Lhoksukon, Kapolsek, dan Danramil.
Menurut Marzuki AR, keterlibatan pemuda dalam penguatan HAM di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya.
“Sebagai putra asli Desa Keutapang, saya ingin mengambil bagian dalam membangun desa melalui perspektif HAM. Peran saya sebagai Penggerak HAM adalah menjadi jembatan antara masyarakat dan Kementerian Hak Asasi Manusia, sekaligus mendorong agar nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Marzuki AR.»
Ia menambahkan bahwa cita-cita menjadikan Keutapang sebagai Desa Sadar HAM membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, pemerintah kecamatan, hingga unsur terkait lainnya.
“Target akhirnya bukan hanya terlaksananya kegiatan, tetapi bagaimana masyarakat semakin memahami haknya, aparatur desa semakin memahami kewajibannya, dan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara inklusif, humanis, nondiskriminatif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan semangat “Menuju Desa Sadar HAM”, Marzuki AR berharap Desa Keutapang dapat menjadi salah satu desa di Kabupaten Aceh Utara yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kehidupan sosial kemasyarakatan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi pemuda desa dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang menjunjung tinggi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
Dari Desa Keutapang, Menuju Desa Sadar HAM.
