LHOKSEUMAWE — Tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kembali mencoreng penegakan hukum di daerah. Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (HMMH FH Unimal) melayangkan kecaman keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang wartawan di Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini menimpa Haiqal, seorang jurnalis yang juga merupakan mahasiswa Magister Hukum sekaligus pengurus aktif HMMH FH Unimal, yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga kesulitan bernapas di sela-sela aktivitas jurnalistiknya pada sebuah pertandingan sepak bola di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Menanggapi insiden tersebut, HMMH FH Unimal menegaskan beberapa poin penting dan tuntutan kritis. Organisasi mahasiswa hukum ini menuntut agar kasus diusut secara transparan dan objektif, serta menolak tegas jika penyelesaiannya hanya berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian internal semata. Mereka menilai apabila kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban, maka persoalan ini menyentuh isu yang jauh lebih luas mengenai jaminan keamanan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Lebih lanjut, HMMH FH Unimal mendesak Panglima TNI dan jajaran komando terkait untuk memberikan sanksi tegas dan maksimal berupa pemberhentian dari dinas militer jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Status sebagai aparat negara dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau impunitas ketika melakukan pelanggaran hukum.
Ketua Umum HMMH FH Unimal, Mhd. Ardiansyah P Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, mereka meminta tidak ada impunitas karena status sebagai aparat negara bukan alasan untuk kebal hukum. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan institusi militer untuk memproses kasus ini secara independen demi menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan hukum bagi warga negara.
