INFO: KAMELA (Kabar Milenial Aceh) • Informasi Terpercaya Langsung Dari Aceh

Iklan

Iklan

Harmonisasi Aturan Migas dan UUPA: Menjaga Substansi Kekhususan Aceh

Kamela
Menghitung...
03:00

 


KAMELA-Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) memandang bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) wajib berjalan beriringan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kebutuhan ini mendesak mengingat RUU Migas telah disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Agustus 2026. Sementara itu, pembahasan revisi UUPA saat ini masih berada pada tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara pemerintah pusat dan DPR RI. Berjalannya kedua regulasi secara bersamaan ini menuntut adanya sinkronisasi yang ketat guna mencegah terjadinya konflik kewenangan.

Perlu dipahami bahwa UUPA bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan fondasi penting hasil perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki 2005. Oleh sebab itu, segala bentuk perubahan di dalamnya harus dikawal secara seksama agar tidak mendegradasi substansi kekhususan Aceh.

Fokus publik saat ini memang banyak tersedot pada RUU Migas yang tengah menyiapkan tata kelola serta kelembagaan migas nasional yang baru. Jika regulasi ini berjalan tanpa penyelarasan dengan UUPA, dikhawatirkan timbul tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum terkait posisi pengelolaan migas oleh daerah.

Sebagai langkah krusial, proses legislasi keduanya tidak boleh ditempuh secara terpisah, melainkan harus saling mengait dan menyesuaikan. Salah satu titik krusial yang harus mendapat perhatian khusus dalam revisi UUPA adalah Pasal 160, yang secara spesifik mengatur perihal pengelolaan bersama sumber daya migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
REDAKSI

Kamela

Kontributor aktif KAMELA. Menyajikan berita terkini dan mendalam dari Aceh untuk generasi milenial.

BAGIKAN KE TEMAN

WhatsApp Salin