Aceh — Kenaikan harga emas yang kini mencapai sekitar Rp10 juta per mayam menjadi perhatian masyarakat Aceh. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga memengaruhi perencanaan pernikahan, khususnya bagi anak muda yang masih menjadikan emas sebagai acuan dalam penetapan mahar.
Di Aceh, penggunaan sistem mayam merupakan bagian dari adat istiadat yang bersifat simbolik dan telah diwariskan secara turun-temurun. Seiring meningkatnya harga emas, pemahaman yang proporsional terhadap makna mayam dinilai penting agar tradisi tetap terjaga tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH), Muhammad Furqan, menegaskan bahwa mayam pada dasarnya adalah simbol adat, bukan penghalang dalam melangsungkan pernikahan.
“Mayam merupakan simbol penghormatan dalam adat, bukan syarat yang memberatkan atau penghalang pernikahan. Yang terpenting adalah kesiapan dan tanggung jawab kedua calon mempelai,” ujar Furqan.
Ia menyampaikan bahwa adat istiadat Aceh memiliki nilai luhur yang patut dijaga. Namun, pemaknaannya perlu tetap terbuka dan bijaksana agar tidak bergeser dari tujuan utama pernikahan sebagai ikatan yang sah dan bermartabat.
Menurutnya, kenaikan harga emas per mayam seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, terutama bagi anak muda Aceh, untuk memahami bahwa adat dan nilai sosial dapat berjalan seiring dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
“Keseimbangan antara adat, kemampuan ekonomi, dan tujuan pernikahan harus terus dijaga. Dengan begitu, adat tetap hidup, dan pernikahan tidak dipersepsikan sebagai beban,” tutupnya.
