Menolak Cara Berpikir Saiful Mujani: Kritik Seruan Menjatuhkan Presiden Harus Diletakkan dalam Koridor Konstitusi

 


Lhokseumawe — Pernyataan Saiful Mujani yang mengaitkan kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dengan narasi “menjatuhkan presiden” menimbulkan problem serius dalam perspektif hukum tata negara. Isu ini tidak lagi sekadar berada dalam ranah kebebasan berpendapat, melainkan telah memasuki wilayah epistemologis yang menyangkut ketepatan cara berpikir dalam memahami konstruksi negara hukum dan sistem presidensial di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh , Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H.  menegaskan bahwa kekeliruan utama dalam wacana tersebut terletak pada penyamaan antara kritik politik dengan legitimasi terhadap upaya delegitimasi kekuasaan di luar kerangka konstitusi. Dalam negara demokrasi konstitusional, kritik memang merupakan instrumen korektif terhadap kekuasaan. Namun, kritik tidak dapat ditransformasikan menjadi justifikasi normatif untuk menggugat atau bahkan “menjatuhkan” pemerintahan yang sah tanpa melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Indonesia menganut prinsip constitutional democracy yang mensyaratkan bahwa seluruh dinamika politik, termasuk pergantian kekuasaan, harus tunduk pada norma konstitusi. Dalam kerangka ini, gagasan “menjatuhkan presiden” tidak dapat dimaknai secara bebas sebagai ekspresi politik, melainkan harus dipahami secara limitatif dalam konteks mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi secara eksplisit menempatkan prosedur pemberhentian presiden sebagai proses hukum yang bersifat berlapis dan ketat, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, setiap konstruksi wacana yang memposisikan “penjatuhan presiden” di luar kerangka tersebut merupakan bentuk reduksionisme konstitusional yang berbahaya.

Dr. Hadi Iskandar menilai bahwa problem mendasar dari narasi tersebut adalah terjadinya distorsi antara kritik sebagai praktik demokratis dengan delegitimasi sebagai praktik politik yang potensial inkonstitusional. Kritik seharusnya berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, bukan sebagai alat untuk membangun opini yang mengarah pada pengingkaran terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh secara sah melalui pemilu.

“Dalam perspektif hukum tata negara, kita harus membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dengan upaya mendeligitimasi institusi kepresidenan. Ketika batas ini kabur, maka yang terjadi adalah anomali dalam berpikir konstitusional,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penggunaan diksi dan framing dalam ruang publik memiliki implikasi serius terhadap pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Narasi yang tidak presisi secara konseptual berpotensi menciptakan misleading public reasoning, yaitu kondisi di mana publik membangun pemahaman politik yang tidak sejalan dengan norma konstitusi.

Kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Secara doktrinal, kebebasan tersebut selalu diikuti oleh pembatasan yang bertujuan menjaga ketertiban konstitusional (constitutional order), stabilitas negara, dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, Dr. Hadi Iskandar menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto harus dikonstruksikan dalam kerangka argumentasi yang berbasis data, rasionalitas, dan metodologi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang demikian tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kualitas demokrasi.

Sebaliknya, ketika kritik dikemas dalam narasi yang provokatif, simplistik, dan tidak berpijak pada kerangka hukum, maka hal tersebut tidak lagi dapat diposisikan sebagai diskursus akademik yang sehat. Ia justru berpotensi menjadi bentuk discursive deviation yang merusak tatanan berpikir publik.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kedisiplinan dalam berpikir. Tanpa kedisiplinan konstitusional, kebebasan justru dapat berubah menjadi sumber disorientasi politik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Hadi Iskandar yang juga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, menekankan pentingnya menjaga integritas nalar konstitusional dalam setiap perdebatan politik. Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas kebebasan yang liar, melainkan pada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab hukum.

Dalam kerangka tersebut, publik dituntut untuk mampu membedakan secara kritis antara kritik yang konstruktif dan narasi yang menyesatkan. Sebab, ketika batas ini diabaikan, maka demokrasi berisiko terjebak dalam kekacauan wacana yang justru melemahkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama